Lahat, StartNews Balai Penegakan Humum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang pria berinisial AS (33), karena memperjual-belikan burung hidup yang dilindungi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 21 Juli 2023.
Selain itu, petugas juga mengamankan 20 jenis ekor burung dengan sebanyak 234 ekor tanpa izin. Satu jenis di antaranya merupakan burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang berstatus dilindungi.
Kami tidak melakukan penahanan, tetapi kami memberlakukan wajib lapor bagi tersangka AS. Burung hasil tangkapan operasi, baik yang dilindungi ataupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda. Yang dilindungi statusnya dititipkan, sedangkan yang tidak dilindungi statusnya telah kami serahkan, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan.
Kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Saat operasi, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel tujuan Lubuk Linggau Bandar Lampung. Tim menduga muatan tersebut berisi burung yang dilindungi.
Kecurigaan tim terbukti dengan penemuan burung hidup sebanyak 234 ekor dari berbagai jenis yang di antaranya burung yang dilindungi, yakni serindit melayu (Loriculus galgulus). Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh. Tidak berhenti di situ, kami juga melakukan pengawalan terhadap kasus hingga putusan inkracht, kata Subhan.
Reporter: Rls





Discussion about this post