• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

116 Bacaleg DPRD Madina Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Redaksi Penulis: Redaksi
Selasa, 8 Agustus 2023
pada Madina
0
116 Bacaleg DPRD Madina Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang. (FOTO: ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Panyabungan, StartNews – Sebanyak 116 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Mandailing Natal (Madina) terancam tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024. Pasalnya, hingga saat ini berkas administrasi mereka berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Mohganews.co.id memberitakan, Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengingatkan pengurus partai politik (Parpol) serius meneliti perbaikan administrasi atau dokumen Bacaleg DPRD Madina. Sebab, hingga batas akhir perbaikan dokumen pada 11 Agustus 2023, masih ada 116 dokumen Bacaleg yang dinyatakan TMS.

Ikhsan mengatakan KPUD Madina sudah memverifikasi administrasi dan menemukan dokumen 116 Bacaleg TMS. Itu sebabnya, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk memperbaikinya 11 Agustus 2023.

“Batasnya sampai 11 Agustus ini. Apabila Parpol tidak memperbaiki dokumen sesuai hasil temuan kita, maka Bacaleg resmi dinyatakan TMS dan tidak bisa ikut maju di Pemilu 2024,” katanya.

Dia menjelaskan, pada 6 Agustus 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 996 Tahun 2023 yang pada pokoknya menerangkan masa rancangan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Parpol, masih dimungkinkan mengubah atau memperbaiki bacalonnya yang berstatus TMS menjadi memenuhi syarat (MS).

ADVERTISEMENT

“Dalam Surat Keputusan KPU RI itu ada dua cara, yaitu mengganti Bacaleg TMS dengan Bacaleg lain atau orang baru dengan catatan dokumen persyaratannya harus sudah MS, karena tidak ada lagi perbaikan. Kedua, mengganti atau memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak benar, sehingga status TMS sebelumnya bisa berubah menjadi MS,” jelasnya.

Pasca selesai tahapan pencermatan DCS, kata Ikhsan, KPUD Madina memasuki tahapan verifikasi administrasi pada 12-15 Agustus 2023.

“Di situlah kita periksa kembali dokumen yang diperbaiki. Kalau Bacaleg yang diganti ternyata dokumennya masih TMS, maka dia akan gagal dan tidak masuk ke DCS. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Ikhsan mengimbau seluruh Parpol di Kabupaten Madina agar selektif meneliti dokumen Bacaleg selama waktu yang diberikan. “Parpol harus benar-benar serius melihat dokumen dan meng-upload dokumen ke Silon agar tidak dinyatakan TMS,” katanya.

Reporter: Sir

Tags: BacalegDPRD MadinaKPUD MadinaPileg 2024
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Sambut Hari Jadi ke-75, Polwan Polres Madina Gelar Donor Darah

Sambut Hari Jadi ke-75, Polwan Polres Madina Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ada 8 Orang Kelompok Perusuh Mompang Julu yang Diamankan Malam ini

Ada 8 Orang Kelompok Perusuh Mompang Julu yang Diamankan Malam ini

5 tahun lalu
Promosikan Potensi Bukit Lawang dan Tangkahan, Ijeck Minta Bantuan Sandiaga Uno

Promosikan Potensi Bukit Lawang dan Tangkahan, Ijeck Minta Bantuan Sandiaga Uno

3 tahun lalu

Popular News

  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Copot Tiga Amtenar dari Jabatan Kepala Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Remaja Sidimpuan Terjaring Razia di Kafe Remang-remang, Tiga Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group