• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

JPU Masih Teliti Berkas Perkara Polisi Aniaya Warga di Desa Tandikek

by Redaksi
Selasa, 4 Maret 2025
0 0
0
JPU Masih Teliti Berkas Perkara Polisi Aniaya Warga di Desa Tandikek

Panyabungan, StartNews Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) masih meneliti berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan dua anaknya terhadap sejumlah warga di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Madina.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) sudah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaaan Negeri Madina sejak Selasa, 18 Februari 2025.

Oknum anggota Polri tersebut adalah Aiptu SN dan dua anaknya, ASN (28) dan RS (24). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya pada 20 dan 21 Januari 2025.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto membenarkan berkas perkara kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Madina pada 18 Februari 2025.

Namun, kata Bagus, ketiga tersangka masih ditahan di RTP Polres Madina sambil menunggu penelitian berkas dari JPU.

“Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (berkas) dari JPU,” kata Bagus Seto, Senin (3/3/2025).

Bagus menerangkan, sesuai perintah Kapolres Madina bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polri itu, penanganan hukum tidak tebang pilih.

“Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu SN dan dua putra kandungnya terhadap Sumardi alias Tompel.

Selain itu, Kapolres Madina dan beberapa Pejabat Utama telah membesuk korban saat dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina untuk memastikan pengobatan medis dapat berjalan dengan baik.

Reporter: Rls

Tags: Berkas PerkaraDesa TandikekJPUPenganiayaanPolisi
ShareTweet
Next Post
Polisi Tangkap Wanita Ini Saat Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Polisi Tangkap Wanita Ini Saat Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Buka Akses Jasa Keuangan untuk Pelaku Ekonomi Kecil

Pemkab Madina Buka Akses Jasa Keuangan untuk Pelaku Ekonomi Kecil

3 tahun ago
Masyarakat Singkuang I, Hidup Menunggu Ketidakpastian

Masalah PT Rendi Mulai Melebar ke Dugaan Skandal Agraria

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025