Panyabungan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) masih meneliti berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan dua anaknya terhadap sejumlah warga di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Madina.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) sudah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaaan Negeri Madina sejak Selasa, 18 Februari 2025.
Oknum anggota Polri tersebut adalah Aiptu SN dan dua anaknya, ASN (28) dan RS (24). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya pada 20 dan 21 Januari 2025.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto membenarkan berkas perkara kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Madina pada 18 Februari 2025.
Namun, kata Bagus, ketiga tersangka masih ditahan di RTP Polres Madina sambil menunggu penelitian berkas dari JPU.
“Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (berkas) dari JPU,” kata Bagus Seto, Senin (3/3/2025).
Bagus menerangkan, sesuai perintah Kapolres Madina bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polri itu, penanganan hukum tidak tebang pilih.
“Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu SN dan dua putra kandungnya terhadap Sumardi alias Tompel.
Selain itu, Kapolres Madina dan beberapa Pejabat Utama telah membesuk korban saat dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina untuk memastikan pengobatan medis dapat berjalan dengan baik.
Reporter: Rls