Medan, StartNews – Seorang wanita berinisial SM ditangkap polisi di Jalan Juanda, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (3/4/2025). Wanita ini diduga agen pemberangkatan calon pekerja migran ilegal untuk bekerja ke Malaysia.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Parulian Samosir mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi adanya seorang agen yang membawa tiga calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Parulian mengatakan atas dasar informasi itu, polisi menyelidiki dan berhasil menggagalkan tiga calon pekerja migran ilegal dan satu agen di Jalan Juanda, Medan.
“Hasil pemeriksaan, calon pekerja migran non prosedural itu akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan untuk dua tahun,” katanya di Medan, Selasa (4/3/2025).
Parulian mengatakan modus yang dilakukan tersangka memberangkatkan pekerja migran ilegal tersebut berpura-pura sebagai pelancong di Malaysia.
“Saat membuat paspor, korban disuruh tersangka supaya menjawab dengan keperluan ke Malaysia untuk berwisata,” tuturnya.
Untuk memberangkatkan tiga calon pekerja migran ilegal itu, tersangka tidak memungut biaya. Namun, setelah para korban bekerja di Malaysia, tersangka akan memotong setengah dari gaji mereka selama dua bulan.
Polda Sumut menjerat pelaku dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Reporter: Ant/Sir