Bandung, StartNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komponen cadangan (Komcad) untuk pendukung militer negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan negara yang dimobilisasi oleh Presiden melalui persetujuan DPR dan dikendalikan oleh Panglima TNI.
“Dimobilisasi oleh Presiden, dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” kata Presiden Jokowi dalam Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” imbuhnya.
Kepala Negara mengatakan komponen cadangan akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Indonesia.
“TNI sebagai komponen utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” tutur Jokowi.
Jokowi mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya untuk membela negara.
“Setiap warga negara, berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara. Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara-saydara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut komponen cadangan tidak aktif setiap hari dan tetap berprofesi seperti sedia kala.
“Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari, tidak setiap saat. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke provinsi masing-masing. Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa,” jelas Jokowi.
Jokowi mengatakan anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara, khususnya untuk keadaan darurat militer atau keadaan perang.
“Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi, tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga, jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang,” tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan, demi mendukung sistem pertahanan negara dan keamanan rakyat semesta Indonesia, pemerintah turut memodernisasi alutsista TNI.
“Penetapan komponen cadangan ini akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta kita. Pada saat yang sama pemerintah melakukan modernisasi alutsista secara menyeluruh pada semua matra : darat, laut, dan udara,” tegas Jokowi.
Adapun untuk pengembangan di bidang strategis, pemerintah dan TNI turut pula dibantu oleh para ilmuwan dan juga tenaga-tenaga ahli insinyur yang kini tengah melakukan pengembangan di bidang strategis.
“Kita juga punya putra putri yang tidak kalah kemampuannya dalam bidang science dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis. Pembangunan frigade buatan Indonesia termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” pungkas Jokowi.
Sebagai informasi, keberadaan komponen cadangan telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Pelaksanaan komponen cadangan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan, pembentukan komponen cadangan tidak bisa dilepaskan dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dasar pembentukan komponen dalam UUD 1945 tersebut terletak pada Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
Reporter: Rls/Sir