Jakarta, StartNews Presdien Joko Widodo (Jokowi) mengajukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahtanto. Pengajuan ini tertuang dalam surat Presiden (Supres) yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke DPR.
“Presiden usulkan satu nama untuk mendapat persetujuan. Karena itu Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Setelah mendapat usulan nama itu, pihaknya akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR. “Komisi I akan melakukan fit andproper test terhadap calon,” kata Puan.
Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan yang sejauh ini belum ada riwayat penolakan.
DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.
Sebelumnya, pencalonan Panglima TNI sempat diramaikan oleh nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, selain nama Andika.
Reporter: CNN/Sir
Discussion about this post