• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jika PT SMGP Ngotot Buka Sumur T-11, Pemkab Madina Ancam Cabut Sejumlah Ijin

by Redaksi
Kamis, 15 Desember 2022
0 0
0
Jika PT SMGP Ngotot Buka Sumur T-11, Pemkab Madina Ancam Cabut Sejumlah Ijin

Rapat membahas operasional PT SMGP di Aula Kantor Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022) sore. (FOTO: STARTNEWS/IRP)

Panyabungan, StartNews Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengancam akan mencabut izin pemakaian jalan kabupaten, izin lingkungan, dan izin lainnya sesuai kewenangan Pemkab Madina jika PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) tetap ngotot membuka kembali sumur T-11.

Sikap itu disampaikan oleh Sekda Madina Alamulhaq Daulay dalam rapat membahas operasional PT SMGP yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022) sore.

Rapat tersebut dipimpin Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS, sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina, dan PT SMGP yang diwakili Arteri.

Pembukaan (sumur T-11) belum dapat dilakukan dan operasional lainnya sebelum ada izin tertulis dari Dirjen EBTKE, kata Alamulhaq saat membacakan sikap Pemkab Madina.

Pemkab Madina menilai tindakan PT SMGP menjadwalkan pembukaan sumur T-11 hanya dengan memberitahu Camat Puncak Sorik Marapi dan kepala desa setempat menunjukkan sikap arogansi atau tidak profesional dan tidak menghormati hubungan baik yang selama ini terjalin dengan Pemkab Madina dan Forkopimda.

Itu sebabnya, kata Alamulhaq, jika PT SMGP tetap ngotot melaksanakan operasional tanpa dukungan Pemkab Madina dan Forkopimda serta izin dari Dirjen EBTKE sesuai usulan Camat Puncak Sorik Marapi dalam Surat Nomor: 338/582/PSM/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang pengusulan mencabut izin pemakaian jalan kabupaten, izin lingkungan, dan izin lainnya sesuai dengan kewenangannya.

Dalam rapat tersebut, Alamulhaq juga menyampaikan hasil investigasi tim Direktorat Panas Bumi Dirjen EBTKE terkait kejadian tanggal 27 September 2022 pada saat uji alir sumur T-11.

Berdasarkan hasil laporan Tim Investigasi Direktorat Panas Bumi Dirjen EBTKE pada kejadian uji alir sumur T-11 pada 27 September 2022 disimpulkan, pertama, kadar thiosulfate urine yang melebihi nilai rujukan kemungkinan besar tidak berhubungan dengan kejadian pelepasan akut gas H2S pada saat pekerjaan uji alir dilakukan.

Kedua, kadar thiosulfate urine yang melebihi nilai rujukan dapat disebabkan oleh berbagai faktor untuk membuktikan apakah hal ini disebabkan oleh adanya lepasan akut gas H2S perlu dilakukan strategi pengambilan sampel urine ulang.

Alamulhaq mengatakan pengambilan kesimpulan di atas terdapat keraguan dari data hasil uji thiosulfate urine yang melebihi nilai rujukan (< 7,8), terdapat 22 orang dengan rincian 4 orang anggota Polres Madina dan 18 orang warga desa dari 105 orang yang dievakuasi di dua rumah sakit di Panyabungan.

Kemudian, sampai saat ini belum ada laporan hasil pelaksanaan enam poin tindakan perbaikan yang direkomendasikan tim investigasi, khususnya poin 1, yakni melakukan analisis baseline/background terkait kandungan thiosulfate urine melalui pengukuran thiosulfate kandungan urine ulang sebagai bentuk analisis lanjutan terhadap 84 warga yang mengeluh gangguan kesehatan dari pelaksanaan kegiatan pada 27 September 2022 sebagaimana telah dilakukan analisis thiosulfate urine sebelumnya.

Selain itu, membuat pemetaan demografi warga yang berpotensi terpapar gas H2S, baik berasal dari operasional PLTP maupun dari manifestasi untuk kemudian dilakukan pengambilan sampel urine guna dilakukan analisis thiosulfate.

Hingga berita ini ditayang, rapat tersebut masih berlangsung dan belum diperoleh kesimpulan.

Reporter: IRP/Sir

Tags: Cabut Ijinpemkab madinaPT SMGPSumur T-11
ShareTweet
Next Post
Forkopimda Madina akan Laporkan PT SMGP ke Presiden dan Wapres

Forkopimda Madina akan Laporkan PT SMGP ke Presiden dan Wapres

Discussion about this post

Recommended

Rp 2,7 Triliun Anggaran Perbaikan Jalan di Sumut, 30 Persen untuk Zona Dataran Tinggi

Rp 2,7 Triliun Anggaran Perbaikan Jalan di Sumut, 30 Persen untuk Zona Dataran Tinggi

4 tahun ago
Ada Games Seru dan Mendidik di Stand TNBG Raja Batu

Ada Games Seru dan Mendidik di Stand TNBG Raja Batu

6 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025