Padangsidimpuan, StartNews Polisi kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja antar-provinsi. Kali ini Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan menangkap tiga pria dan menyita barang bukti ganja sebanyak 12 bal pada Kamis (2/12/2021). Para tersangka menjemput barang haram ini dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Para tersangka yang ditangkap berinisial AS (22), warga Jalan Nusa Indah, Kota Padangsidimpuan. Kemudian DFH (27), warga Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan ZEL (40), warga Gang Sinar, Kelurahan Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara.
Lucunya, ZEL sempat buang air besar (BAB) karena ketakutan saat hendak ditangkap Tim PRC.
Satu dari tiga pelaku diduga merupakan jaringan narkoba antar-provinsi,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan, Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar, dan KBO Satuan Resnarkoba Iptu Tony Hutapea dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021) siang.
AKBP Juliani Prihartini mengatakan awalnya Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan mengamankan AS dan DFH di Jembatan Sihitang, Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan. Dari keduanya, Tim PRC mengamankan satu bal narkotika jenis ganja seberat 923,63 gram. Setelah itu, Tim PRC melakukan pengembangan dan mengamankan ZEL di kediamannya, Gang Sinar, Kelurahan Sihitang.
“Dari dalam rumah ZEL diamankan 11 bal narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang seberat 10.730 gram,” katanya.
Menurut pengakuan ZEL, barang haram itu akan dikirim ke Jakarta. Bahkan, ZEL juga mengakui jika aksi yang dilakukannya bukan kali pertama, tetapi sudah tiga kali. Sedangkan ganja itu dibeli seharga Rp 1 juta per bal dan dijual seharga Rp 1,2 juta.
Berdasar hasil interogasi, ZEL mengaku menjemput barang haram itu dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Juliani mengatakan Polres Padangsidimpuan tetap berkomitmen memberantas narkoba. Pihaknya juga tidak akan main-main dengan apa yang menjadi keluhan dan keresahan masyarakat, terutama terkait narkoba.
Juliani mengungkapkan, ketika tersangka akan dijerat UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Reporter: Saparuddin Siregar





Discussion about this post