Jakarta, StartNews Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
“Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jamaah wafat. Sebanyak 23 jamaah wafat di Madinah dan 6 jamaah wafat di Makkah, sambungnya.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji:
- Jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
- Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih.
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
- Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Reporter: Sir





Discussion about this post