• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaga Wibawa Pemerintah, Golkar Tagih Informasi Penyelesaian Kasus Plasma PT Rendi

by Redaksi
Kamis, 24 November 2022
0 0
0
Jaga Wibawa Pemerintah, Golkar Tagih Informasi Penyelesaian Kasus Plasma PT Rendi

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Fraksi Partai Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) meminta pemerintah menyampaikan progres pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya, mengingat beberapa waktu lalu masyarakat telah meluapkan kekecewaan dengan berunjuk rasa di depan kantor perusahaan tersebut.

Permintaan penjelasan progres realisasi kebun yang menjadi hak warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) itu disampaikan lewat pandangan fraksi dalam paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 pada Rabu (23/11/2022) malam.

Golkar menilai progres penyelesaian pembangunan kebun plasma tersebut harus terus diinformasikan untuk menjaga kewibawaan pemerintah di hadapan masyarakat.

Kami tidak ingin kewibawaan pemerintah luntur di mata rakyat ketika melihat pemerintahnya seolah-olah tidak berdaya jika berhadapan dengan korporasi, demikian dinukil dari dokumen pandangan fraksi partai berlambang pohon beringin itu.

PT Rendi sampai saat ini belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma kepada masyarakat Singkuang I. Kewajiban tersebut tertuang dalam Permentan No 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Pada September tahun lalu, warga Singkuang telah menyampaikan perihal pembangunan kebun plasma ini kepada Bupati Sukhairi, saat itu bupati memberikan tempo 30 hari bagi perusahaan untuk merealisasikan kebun kemitraan. Namun, hingga hari ini kebun plasma tersebut tak kunjung terealisasi.

PT Rendi telah berdiri sejak tahun 2005 dengan luas 3.741 hektare. Tahun 2016 silam perusahaan ini juga pernah bersengketa dengan warga sekitar.

Terkini, 13 Oktober 2022, masyarakat Singkuang I menggelar unjuk rasa dan meminta Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Rendi akibat tak kunjung memenuhi pembangunan kebun kemitraan.

Reporter: Sir

Tags: GolkarPlasmaPT RendiWibawa Pemerintah
ShareTweet
Next Post
Fraksi Persantuan Madina Soroti Regulasi Pilkades

Fraksi Persantuan Madina Soroti Regulasi Pilkades

Discussion about this post

Recommended

Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Desa Sayurmaincat

Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Desa Sayurmaincat

3 tahun ago
Selama Januari 2022, Kunjungan Wisman ke Sumut Nihil

Selama Januari 2022, Kunjungan Wisman ke Sumut Nihil

4 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026