Panyabungan, StartNews – Kabar gembira. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan keputusan terbaru penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. BKN memastikan adanya pertambahan waktu bagi peserta untuk menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Perpanjangan jadwal pengisian daftar riwayat hidup PPPK Paruh Waktu itu dimumkan BKPSDM Madina melalui laman facebook Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilihat pada Sabtu (13/9/2025).
Dalam pengumumannya, BKPSDM Madina menyebut jadwal pengisian daftar riwayat hidup PPPK Paruh Waktu awalnya sampai tanggal 15 September 2025. Namun, jadwal itu diperpanjang hingga tanggal 22 September 2025.
“Manfaatkan waktu yang ada untuk menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan,” tulis BKPSDM Madina dalam pengumumannya.
Sebelumnya, diberitakan para peserta PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Madina tidak perlu lagi berdesakan di RSUD atau Polres untuk mengurus syarat pemberkasan pelantikan. Kini, surat keterangan kesehatan bisa diurus di Puskesmas. Sementara SKCK cukup diurus di Polsek.
Kebijakan itu resmi diumumkan Plt. Kepala BKPSDM Madina Ahmad Meinul Lubis di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (11/9/2025).
“Ini kita lakukan agar peserta tidak membeludak di Polres maupun RSUD Panyabungan. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian untuk mempermudah pelayanan,” kata Meinul.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Parlindungan menambahkan, keputusan ini menyusul besarnya jumlah peserta PPPK Paruh Waktu tahun ini.
“Jumlahnya 3.997 orang, hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu. Kalau hanya RSUD dan Polres yang melayani, pasti akan terjadi penumpukan dan keterlambatan pemberkasan,” jelasnya.
Parlindungan juga memastikan, meski pengumuman resmi masih dalam proses tanda tangan Bupati Madina H. Saipullah Nasution, peserta sudah bisa langsung mengurus surat kesehatan di Puskesmas dan SKCK di Polsek terdekat.
Diketahui, Pemkab Madina sebelumnya telah mengumumkan daftar kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada Selasa (9/9/2025). Dari total 3.997 orang, sebanyak 2.793 tercatat di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 1.204 lainnya tidak.
Seluruh peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 15 September 2025 serta menyelesaikan pemberkasan untuk pengajuan NIPPPK Paruh Waktu.
Reporter: Sir





Discussion about this post