Panyabungan, StartNews – Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmad Daulay menyatakan lembaga yang dipimpinnya saat ini tengah berupaya menghambat potensi korupsi di kabupaten ini.
Caranya, kata Rahmad, meningkatkan pengawasan serius di internal Inspektorat Madina sendiri, sekaligus menghambat peluang berbuat ‘nakal’ para pejabat Inspektorat saat melakukan pemeriksaan reguler di seluruh institusi pemerintah.
Menurut dia, upaya tersebut merupakan arahan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution sebagai salah satu upaya kabupaten ini mencapai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK yang menjadi target.
“Instrumen menghambat peluang berbuat ‘nakal’ para pejabat Inspektorat saat melakukan pemeriksaan reguler di seluruh institusi pemerintah berupa surat edaran yang bisa menciptakan keberanian para kepala OPD, camat, kepala Puskesmas, kepala sekolah hingga kepala desa saat berhadapan dengan para pejabat Inspektorat,” kata Rahmad, Senin (12/9/2022).
Dia mengatakan surat tersebut terbagi dalam dua surat edaran. Yakni, Surat Nomor 700/2333/Insp/2022 tanggal 29 Juli 2022, perihal Pencegahan Pungutan Liar pada Pemeriksaan Reguler OPD.
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina ini ditandatangani Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.
Kemudian Surat Nomor 700/2605/Insp/2022, tanggal 30 Agustus 2022 perihal Pencegahan Pungutan Liar pada Pemeriksaan Reguler, yang ditandatangani Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution. Surat ini ditujukan kepada semua camat, kepala Puskesmas, serta kepala SMP dan SD.
Tanggal kedua surat edaran itu bersesuaian dengan waktu menjelang pelaksanaan pemeriksaan reguler oleh tim Inspektorat.
“Ini cara meningkatkan keberanian semua kepala OPD, camat, kepala Puskesmas, kepala sekolah hingga kepala desa di hadapan tim pemeriksa. Ini tidak main-main. Target WTP harus tercapai,” tegas Rahmad.
Bahkan, Rahmad mencantumkan nomor heandphone pribadinya dan akun WhatsApp di surat edaran itu agar para kepala OPD, camat, kepala Puskesmas, kepala sekolah hingga kepala desa dapat menyampaikan pengaduan langsung.
“Identitas pengadu dirahasiakan agar tidak ada ketakutan di kalangan para pengadu,” katanya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan 4 poin. Pertama, Inspektorat Kabupaten Madina berkomitmen meneguhkan integritas institusi dan personil Inspektorat dalam setiap pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dan sudah dibekali dengan SPPD yang cukup.
Kedua: camat, kepala Puskesmas, kepala SMP dan SD supaya tidak menawarkan, menjanjikan, dan atau memberikan sesuatu imbalan, baik berupa uang maupun dalam bentuk lain yang termasuk dalam kategori penyimpangan.
Pada Surat Edaran Nomor 700/2333/Insp/2022, poin ketiga disebutkan kepada seluruh kepala OPD. Keempat, penawaran ataupun penerimaan berbentuk uang ataupun bentuk lain kepada Tim Inspektorat merupakan pelanggaran hukum dan bagian dari tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima, apabila terjadi hal di atas agar dilaporkan kepada Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Madina Rahmad Daulay melalui nomor handphone/whatsapp 081362440456 dengan disertai bukti-bukti yang kuat untuk selanjutnya diproses dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Reporter: Sir