Jeddah, StartNews – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jamaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non-haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah, bahkan banyak yang dideportasi.
Menag menegaskan komitmennya pada pelindungan jamaah. Untuk itu, dia menyiapkan sanksi berat pada travel nekat.
Menurut dia, Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah saat datang ke Indonesia sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang masuk mengikuti ibadah haji.
“Kita, pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini,” tegas Yaqut setiba di Jeddah, Ahad (9/6/2024).
“Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jamaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,” sambungnya.
Gus Men mengatakan sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Untuk itu, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non-haji.
“Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non-haji resmi tidak terbit pada musim haji,” sebut Gus Men.
Dia menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke manapun. Namun, perlu ada upaya agar korban jamaah berhaji dengan visa non-haji tidak berulang.
“Concern kita ada pada pelindungan jamaah supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu,” sebutnya.
“Ini kasihan jamaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non-haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik,” tandasnya.
Reporter: Rls