Panyabungan, StartNews – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) sebagai tersangka kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu Kombes Hadi Wahyudi. “Ya, betul (tersangka),” katanya dikutip dari detikSumut Senin (10/6/2024).
Namun, Hadi enggan memerinci tanggal penetapan Erwin sebagai tersangka dan apakah ketua Partai Gerindra Madina itu akan ditahan dalam waktu dekat ini.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan juga tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penetapan tersangka itu. Dia menyebut semuanya telah berproses.
Sebelumnya, redaksi menerima potongan surat penetapan tersangka ketua DPRD Madina. Dalam surat tersebut dijelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Dik/01.a/III/2024/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2024 dengan memperhatikan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara biasa pada 16 Maret 2024,menetapkan Erwin Efendi Lubis, jabatan ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan menerima suap atau menerima hadiah atau janji dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru.
Ketua DPRD Madina merupakan tersangka ketujuh. Enam orang sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah kadis Pendidikan, kepala BKPSDM, kasi Dikdas pada Dinas Pendidikan, bendahara Dinas Pendidikan, kasubbag Umum pada Dinas Pendidikan, dan kasi Paud Dinas Pendidikan.
Seleksi PPPK tahun 2023 di Madina menjadi sorotan masyarakat karena ketidaktransparanan pejabat terkait dalam menentukan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Para peserta menilai penentu kelulusan bukan berdasarkan nilai, melainkan uang sogokan.
Para peserta yang kecewa melakukan unjuk rasa yang berakhir dengan dilakukannya rapat dengar pendapat dengan menghadirkan kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKPSDM. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh ketua DPRD Madina.
Dalam rapat itu legislatif merekomendasikan tiga poin yakni, pembatalan SKTT, pencopotan pejabat kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKPSDM, dan mengevaluasi pengumuman seleksi dengan catatan peserta yang terbukti malaadministrasi didiskualifikasi.
Reporter: Roy Adam