Jakarta, StartNews Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri dan mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan angkutan darat, laut, da pesawat. Aturan baru ini berlaku mulai 2 April 2022.
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat seperti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Beleid itu mengatur penumpang pesawat yang telah disuntik vaksinboostertidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tesPCRatau antigen.
Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan pesawat saat mudik Lebaran:
1. Pelaku Perjalananan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCRataurapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatifrapid test antigenyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tesRT- PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Ciovid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie memprediksi sebanyak 10 juta orang akan naik pesawat saat momentum mudik Lebaran 2022.
“Prediksi jumlah penumpang pesawat udara untuk mudik ini kami perkirakan bisa mencapai 10 juta penumpang. Ini berdasarkan data 2018-2019 sebelum pandemi, plus proyeksi setelah dia tahun tidak mudik,” kata Alvin.
Reporter: Rls





Discussion about this post