• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022 Berlaku Mulai 2 April 2022

by Redaksi
Senin, 4 April 2022
0 0
0
Harga PCR Melambung, DPR Minta Aparat Tindak Pelanggar Perintah Presiden

Ilustrasi. (FOTO: ANTARA)

Jakarta, StartNews Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri dan mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan angkutan darat, laut, da pesawat. Aturan baru ini berlaku mulai 2 April 2022.

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat seperti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022.

Beleid itu mengatur penumpang pesawat yang telah disuntik vaksinboostertidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tesPCRatau antigen.

Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan pesawat saat mudik Lebaran:

1. Pelaku Perjalananan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCRataurapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatifrapid test antigenyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tesRT- PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Ciovid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie memprediksi sebanyak 10 juta orang akan naik pesawat saat momentum mudik Lebaran 2022.

“Prediksi jumlah penumpang pesawat udara untuk mudik ini kami perkirakan bisa mencapai 10 juta penumpang. Ini berdasarkan data 2018-2019 sebelum pandemi, plus proyeksi setelah dia tahun tidak mudik,” kata Alvin.

Reporter: Rls

Tags: Mudik LebaranNaik PesawatPPDNSyarat
ShareTweet
Next Post
Minta ASN Disiplin, Sekda Madina Beberkan Jam Kerja Selama Ramadan

Minta ASN Disiplin, Sekda Madina Beberkan Jam Kerja Selama Ramadan

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Wabah PMK, Dinas Pertanian Madina Dirikan Posko Cek Poin

Antisipasi Wabah PMK, Dinas Pertanian Madina Dirikan Posko Cek Poin

4 tahun ago
Bupati Madina Diminta Tegas Menuntut Pertanggungjawaban PT SMGP

Kita Kecewa, Namun Apalah Daya

3 tahun ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025