Paluta, StartNews Pria berusia 49 tahun ini tak berkutik ketika disatroni anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (4/2/2023) sore. SS , begitu inisialnya, buru-buru membuang tas plastik berisi narkoba jenis sabu ke pematang sawah. Dia langsung kabur. Namun, polisi berhasil menangkapnya.
Polisi meringkus SS di Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta. SS memang warga setempat.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Ahad (5/2/2023).
Merespon laporan masyarakat, sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel buru-buru mendatangi lokasi. Polisi melihat SS sedang berada di pinggir jalan dekat sawah.
“Tersangka ditangkap Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Julu,” kata AKBP Imam.
Menurut Imam, SS sempat membuang tas plastik ke sawah sebelum melarikan diri.Namun, polisi berpakaian preman mengejar dan berhasil menangkap SS. Polisi kemudian menyuruh SS membuka tas yang dia buang ke sawah.
Ternyata tas plastik itu berisi 42 bungkus plastik klip sedang yang diduga sabu seberat 180 gram, uang tunai Rp1.110.000, satu unit handphone merk Oppo warna biru.
Kepada polisi, SS mengaku mendapatkan sabu seberat dua ons dari seseorang berinisial H di Kota Medan pada Jumat (3/2/2023) pukul 16.00 WIB. Dia membelinya seharga Rp140 juta, tetapi baru dibayar Rp10 juta. Sisa pembayaran setelah sabu habis terjual, kata Imam.
SS juga mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari H, yang kemudian dijualnya secara eceran dengan harga Rp900 ribu dan Rp100 ribu per paket.
Mendapat barang bukti yang valid, polisi kemudian menggelandang SS Mapolres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Sir
Discussion about this post