Medan, StartNews – Pengguna narkotika jenis sabu-sabu di bawah 1 gram bakal mendapatkan tindakan rehabilitasi. Mereka dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu-sabu, tindakan rehabilitasi juga diterapkan pada pengguna narkotika jenis ganja. Rehabilitasi dapat dilakukan apabila penggunaan didapati di bawah 5 gram. Demikian juga pada korban penyalagunaan ekstasi harus di bawah 8 butir untuk bisa menjalani rehabilitasi.
Lebih dari itu, mereka yang terlibat dengan barang haram tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terkait rehabilitasi tersebut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Polda Sumatera Utara telah menerapkan aturan tindakan rehabilitasi itu kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Dia menyebut penerapan itu meneruskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Kita sudah menerapkan surat Mahkamah Agung yang mengisyaratkan bahwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu di bawah 1 gram itu dilakukan rehabilitasi. Termasuk juga ganja di bawah 5 gram dan ekstasi di bawah 8 butir,” ungkapnya pada konfrensi pers pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (16/11/2021).
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 disebutkan kriteria tersebut yang terdapat pada nomor 2 butir b, bahwa untuk kelompok metamphetamin 1 gram, kelompok MDMA atau ekstasi 2,4 gram setara 8 butir, kelompok heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, meskalin 5 gram, psilosybin 3 gram.
Selanjutnya, d-lysergic acid diethylamide (LSD) 2 gram, phencyclidine 3 gram, fentanil 1 gram, metadon 0,5 gram, morfin 0,96 gram, kodein 72 gram, bufrenorfin 32 mg.
Panca mengatakan korban penyalahgunaan narkotika merupakan seorang pengguna yang tidak tahu dan terbawa arus hingga terjerumus menikmati barang haram tersebut. “Kita sepakat yang kita kejar dan binasakan adalah para pengedar,” tambahnya.
Eks Kapolda Sulawesi Utara itu pun mengingatkan agar program rehabilitasi itu tidak dijadikan sebagai modus dalam mengedarkan narkotika. Dia menegaskan pihaknya bersama tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Sumatera Utara telah komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
“Saya ingatkan ini. Ini bukan salah satu nanti dijadikan modus. Besok diecer 1 gram, jangan berpikir seperti itu. Karena apapun modus yang dilakukan, percayalah kejahatan pasti meninggalkan jejak,” tegasnya.
Perlu diketahui, hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjend Pol Toga H Panjaitan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban dan Wakapolda Sumatera Utara Brigjend Pol Dadang Hartanto. Mereka menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara selama periode bulan Juli 2021 hingga bulan Oktober 2021. Diantaranya, 203 Kg sabu-sabu, 71,7 Kg ganja, 7.150 butir ekstasi.
Teranyar, dari 203 Kg sabu-sabu yang diamankan, 122 Kg sabu-sabu diantaranya diamankan dalam kurun waktu sebulan sejak 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021. Petugas mengamankan sabu-sabu tersebut dari tiga daerah diantaranya Kota Tanjungbalai, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan yang merupakan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.
Sumber: RRI