• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ingat, ASN Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Redaksi Penulis: Redaksi
Kamis, 14 April 2022
pada Nasional
0
Ingat, ASN Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melarang ASN yang mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan, para pejabat dan ASN tidak boleh menyalahgunakan mobil dinas di luar kepentingan dinas.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” demikian kutipan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang dikutip RRI, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Reporter: Rls

Tags: ASNMobil DinasMudik Lebaran
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Komisi A DPRD Sumut Dorong Pemkab Terapkan Sistem Meritokrasi

Komisi A DPRD Sumut Dorong Pemkab Terapkan Sistem Meritokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sah, Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina

Sah, Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina

5 tahun lalu
Bertemu Utusan Kemenkop UKM, Atika Lobi Bantuan Infrastruktur Ekonomi

Bertemu Utusan Kemenkop UKM, Atika Lobi Bantuan Infrastruktur Ekonomi

4 tahun lalu

Popular News

  • Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Balita Kakak-beradik Tewas Dalam Sumur di Tantom Angkola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buron 39 Hari, Pencuri Toko Ponsel Queen Cell Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Ganja di Madina, Ucok Botol Ditangkap Polisi di Sidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Ditumbalkan, Pria Ini Ditangkap Bawa Sabu 3 Kg di Hotel Mitra Indah Gunungtua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In