• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Indonesia Butuh Investasi USD 50 Miliar untuk Garap Pembangkit EBT 22 GW

BALI

by Redaksi
Senin, 14 November 2022
0 0
0
Indonesia Butuh Investasi USD 50 Miliar untuk Garap Pembangkit EBT 22 GW

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan proyeksi pembangunan pembangkit berbasis EBT pada acara B20 Summit Dialogue on Advancing Innovative, Inclusive and Colaborative Growth di Nusa Dua Bali, Minggu (13/11/2022). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Bali, StartNews Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Indonesia membutuhkan investasi sebesar USD 50 miliar untuk membangun pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) untuk meningkatkan pasokan kelistrikan nasional.

“Pembangunan pembangkit EBT dalam 10 tahun mendatang akan memakan biaya sebesar USD 50 miliar,” kata Arifin Tasrif pada acara B20 Summit Dialogue on Advancing Innovative, Inclusive and Colaborative Growth di Nusa Dua Bali, Minggu (13/11/2022).

Dalam satu dekade kedepan, jelas Arifin, pemerintah akan membangun pembangkit listrik berbasis EBT dengan total kapasitas mencapai 22 GW yang diperkirakan menghabiskan biaya cukup besar.

Meski mahal, menurut dia, membangun pembangkit listrik berbasis EBT merupakan salah satu cara untuk mengakselerasi proses transisi energi dan mengejar target Net Zero Emission pada tahun 2060. Sebab, pembangkit EBT merupakan pembangkit tanpa emisi karbon.

Dengan biaya yang besar tersebut, Arifin memaparkan, pemerintah harus memberikan kemudahan kepada investor untuk menanamkan modalnya di sektor pembangkit EBT dengan cara membuat kebijakan dan regulasi yang memudahkan serta mampu membuat investor tertarik untuk berinvestasi.

Sebut saja, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang baru disahkan pada September 2022. Kemudian, ada pula Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini masih bergulir proses pembahasannya.

“Ini merupakan kesempatan yang sangat bagus kepada komunitas bisnis untuk datang dan berkolaborasi dalam membangun energi yang lebih hijau,” kata Arifin.

Reporter: Sir

Tags: Arifin TasrifIndonesiaInvestasiMenteri ESDMPembangkit EBT
ShareTweet
Next Post
Regulasi Berubah, BLT Dana Desa Tahun 2023 Maksimal 25 Persen

Regulasi Berubah, BLT Dana Desa Tahun 2023 Maksimal 25 Persen

Discussion about this post

Recommended

Lagi, Warga Temukan Mayat di Hutan Nabundong Paluta

Lagi, Warga Temukan Mayat di Hutan Nabundong Paluta

3 bulan ago
Sambut Kedatangan Jamaah Haji, Gubernur Sumut akan Menyapa Warga Madina

Sambut Kedatangan Jamaah Haji, Gubernur Sumut akan Menyapa Warga Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Tewas di Tor Sihayo, Kades Bantah Terlibat Evakuasi Jenazah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025