• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hendak Dibawa ke Bukittinggi, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Salambue

by Redaksi
Jumat, 20 Januari 2023
0 0
0
Hendak Dibawa ke Bukittinggi, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Salambue
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang hendak dibawa ke Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 47 kilogram daun ganja kering siap edar, satu unit mobil Kijang nopol BA 1945 MR dengan tiga tersangka, yakni DF (20) warga Desa Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, CP (20) dan BR (23) warga Ampang Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairu A.S mengatakan para pelaku diamankan di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) pukul 03.30 WIB.

“Dari interogasi yang dilakukan, mereka mengaku disuruh seseorang yang mereka tidak kenal untuk menjemput ganja ke Desa Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur,” terang Reza, Jumat (20/1/2023.

Reza mengatakan rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Disana ganja itu akan diserahkan kepada JN. Saat ini polisi masih memburu JN.

“Para pelaku diiming-imingi upah tujuh juta lima ratus rupiah apabila barang sampai ke tujuan,” katanya.

Kapolres menyebutkan satu dari tiga tersangka terpaksa dikumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

“Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita lakukan penangkapan, para pelaku tidak mau memberhentikan mobil yang mereka bawa, sehingga satu dari petugas kita tertabrak,” ujar Kapolres.

Kini tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Madina. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Desa SalambueKurir Ganjanarkobapolres madina
ShareTweet
Next Post
Anggota DPRD Madina Minta Jaksa Usut Kasus Dana BSM di SD Batahan

Anggota DPRD Madina Minta Jaksa Usut Kasus Dana BSM di SD Batahan

Discussion about this post

Recommended

Puteri Komarudin Minta Kepala Desa Hati-hati dan Transparan Kelola Dana Desa

Puteri Komarudin Minta Kepala Desa Hati-hati dan Transparan Kelola Dana Desa

4 tahun ago
Dinas PMD Madina Gencar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Dinas PMD Madina Gencar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

4 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026