Medan, StartNews – Sebanyak lima saksi dihadirkan pada sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M. Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang alias Rayhan, di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (2/10/2025). Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (1/10/2025) kemarin. Dua saksi yang sekaligus tersangka dalam kasus ini adalah Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.
“Izin yang mulia, kami sampaikan bahwa saksi atas nama Topan, saksi atas nama Rasuli saat ini masih tahanan penyidik, sehingga kami besok (Kamis) akan menghadirkan dengan kita dahulukan yang mulia karena di hari yang sama setelah persidangan akan kembali lagi ke Jakarta,” kata JPU di Pengadilan Negeri Medan, dirilis detik.com, Rabu (1/10/2025).
BACA JUGA:
– AKBP Yasir Ahmadi Menangis Saat Jadi Saksi di Persidangan Kirun dan Rayhan
– Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan Hasil OTT KPK, Kirun dan Anaknya Disidangkan
Selain Topan dan Rasuli, JPU menghadirkan tiga saksi hari ini. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu juga meminta sejumlah saksi yang telah diperiksa kemarin dan pekan lalu kembali hadir dalam sidang hari ini.
Mereka adalah mantan Pj. Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M. Haldun, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Irma Wardani.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni 2025. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Piliang (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
KPK juga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.
Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan, belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.
Reporter: Dtk/Sir
Discussion about this post