Padangsidempuan, StartNews Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin siregar menyerahkan SK 130 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik (guru) formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Penyerahan SK ini diadakan di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (12/6/2023).
Pada kesempatan itu, Arwin menyampaikan beberapa pesan penting kepada para pegawai PPPK tenaga pendidik yang baru saja diangkat. Pertama, Arwin berharap para PPPK dapat bekerja dengan baik, cerdas, dan cermat sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan.
Kedua, Arwin ingin agar PPPK dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan kata lain, seorang PPPK adalah pelayan masyarakat.
Yang ketiga, mari wujudkangood governanceand clean government. Sehingga, pegawai diwajibkan memiliki akhlak yang baik agar dapat menjadi suri teladan ataurole modelyang baik dalam kehidupan bermasyarakat, katanya.
Selain itu, Arwin juga menyampaikan peringatan keras agar para pegawai tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji yang akan merugikan diri sendiri dan merusak martabat dan kehormatan Korps Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Arwin kembali mengingatkan agar seluruh pegawai bekerja sungguh-sungguh dan penuh semangat yang disertai niat yang tulus untuk membangun dan meningkatkan prestasi terbaik, yang bisa dipersembahkan demi kemajuan dan kebanggaan Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Padangsidimpuan Monalisa menyatakan formasi PPPK adalah sisa formasi jabatan tahun 2021 yang masih lowong. Rinciannya adalah formasi guru SD sebanyak 116 formasi, fungsional guru SMP bidang studi sebanyak 14 formasi, ucapnya.
Monalisa juga menjelaskan, pengadaan PPPK ini berdasarkan keputusanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 788 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Sipil Negara, keputusanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Calon PPPK untuk Jabatan Guru.
Reporter: Rls





Discussion about this post