• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hadapi Tuntutan di MK, KPU Madina Siapkan Bukti Jawaban

by Roy Adam
Kamis, 21 Januari 2021
0 0
0
Hadapi Tuntutan di MK, KPU Madina Siapkan Bukti Jawaban

Panyabungan, StArtNews-Sebagai persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada serentak tahun 2020 dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). KPU Mandailing Natal (Madina) membuka seluruh kotak suara.

Kegiatan itu berlangsung di gudang penyimpanan kotak suara di Kantor Bupati Lama Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kamis (21/1).

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarif mengatakan, pembukaan kotak suara itu adalah sebagai alat bukti jawaban oleh pihak termohon nantinya yang dalam hal ini adalah KPU Madina.

“Setelah dikeluarkannya akta registarasi perkara registrasi konsitusi oleh MK dan selanjutnya KPURI menurunkan surat nomor 1232 dan juga nomor 12 kemudian nomor 39 terkait pengambilan alat bukti dengan memindahkan kotak surat suara,” katanya.

Kemudian alat bukti lain yang diambil dalam pembukaan kotak surat suara hanya disesuaikan dalil gugatan oleh pihak pemohon unttuk persidangan di MK nantinya.

“Termasuk dokumen-dokumen formulir C1 hasil penghitungan suara (plano), formulir C daftar hadir seperti DPT, DPTH, DPTB, kemudian formulir C kejadian khusus dan dulokumen-dokumen lainya yang dianggap perlu,” ujarnya.

Selanjutnya kata Syarif, dalam pembukaan alat bukti ini, KPU Madina hanya memfoto dan men-scan seluruh surat suara kemudian dilegalisir dan kembali disimpan di dalam gudang penyimpanan.

“Bukti-bukti itu hanya kita foto, kemudian di-scan lalu dilegalisir lawyer kita, dan aslinya kita simpan lagi, kita segel lagi semuanya dan digembok lagi kotak surat itu,” jelsanya.

Sebelumnya diketahui, ada dua paslon yang melakukan gugatan terkait perselisihan perolehan suara. Pada Senin 18 Januari lalu, telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Kedua paslon itu yakni, paslon (1) Sukhairi-Atika tercatat dengan nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dan paslon (3) Sofwat – Zubeir dengan nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: kpu madinaPilkada MadinaPilkada serentak
ShareTweet
Next Post
Gedung Baru 2 Lantai di UPTD Puskesmas Kotanopan Sudah Difungsikan

Gedung Baru 2 Lantai di UPTD Puskesmas Kotanopan Sudah Difungsikan

Discussion about this post

Recommended

Cegah Narkoba, ASN dan Honorer Pemkab Madina Mau Dites Urine

Cegah Narkoba, ASN dan Honorer Pemkab Madina Mau Dites Urine

3 tahun ago
Tadi Malam Artis Minang, Vanny Vabiola Hibur Warga Madina

Tadi Malam Artis Minang, Vanny Vabiola Hibur Warga Madina

6 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025