• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hadapi Tuntutan di MK, KPU Madina Siapkan Bukti Jawaban

by admin-start21
Kamis, 21 Januari 2021
0 0
0
Hadapi Tuntutan di MK, KPU Madina Siapkan Bukti Jawaban
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Sebagai persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada serentak tahun 2020 dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). KPU Mandailing Natal (Madina) membuka seluruh kotak suara.

Kegiatan itu berlangsung di gudang penyimpanan kotak suara di Kantor Bupati Lama Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kamis (21/1).

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarif mengatakan, pembukaan kotak suara itu adalah sebagai alat bukti jawaban oleh pihak termohon nantinya yang dalam hal ini adalah KPU Madina.

“Setelah dikeluarkannya akta registarasi perkara registrasi konsitusi oleh MK dan selanjutnya KPURI menurunkan surat nomor 1232 dan juga nomor 12 kemudian nomor 39 terkait pengambilan alat bukti dengan memindahkan kotak surat suara,” katanya.

Kemudian alat bukti lain yang diambil dalam pembukaan kotak surat suara hanya disesuaikan dalil gugatan oleh pihak pemohon unttuk persidangan di MK nantinya.

“Termasuk dokumen-dokumen formulir C1 hasil penghitungan suara (plano), formulir C daftar hadir seperti DPT, DPTH, DPTB, kemudian formulir C kejadian khusus dan dulokumen-dokumen lainya yang dianggap perlu,” ujarnya.

Selanjutnya kata Syarif, dalam pembukaan alat bukti ini, KPU Madina hanya memfoto dan men-scan seluruh surat suara kemudian dilegalisir dan kembali disimpan di dalam gudang penyimpanan.

“Bukti-bukti itu hanya kita foto, kemudian di-scan lalu dilegalisir lawyer kita, dan aslinya kita simpan lagi, kita segel lagi semuanya dan digembok lagi kotak surat itu,” jelsanya.

Sebelumnya diketahui, ada dua paslon yang melakukan gugatan terkait perselisihan perolehan suara. Pada Senin 18 Januari lalu, telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Kedua paslon itu yakni, paslon (1) Sukhairi-Atika tercatat dengan nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dan paslon (3) Sofwat – Zubeir dengan nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: kpu madinaPilkada MadinaPilkada serentak
ShareTweet
Next Post
Gedung Baru 2 Lantai di UPTD Puskesmas Kotanopan Sudah Difungsikan

Gedung Baru 2 Lantai di UPTD Puskesmas Kotanopan Sudah Difungsikan

Discussion about this post

Recommended

Kemerdekaan yang Tertunda di Siulangaling

Kemerdekaan yang Tertunda di Siulangaling

7 bulan ago
Kejar Excavator PETI di Kotanopan, Mobil Kapolres Madina Terjebak di Hutan

Kejar Excavator PETI di Kotanopan, Mobil Kapolres Madina Terjebak di Hutan

1 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Berebut Kursi JPTP Pemkab Madina, Yuri Pendaftar Pamungkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Punya Kapolres Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026