Tapsel, StartNews – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu tidak mau warganya tersandera kewajiban kewer-kewer dan membayar bunga yang tinggi kepada perusahaan jasa pinjaman, meskipun itu milik anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut dia, salah satu solusi melepaskan warga dari sandera kewer-kewer adalah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa/Kelurahan.
Saat ini banyak kelompok perempuan di kota dan desa terjerat pinjaman berbunga 30 persen dalam setahun. Jika ada anggota yang tak mampu membayar iuran, maka teman sekelompoknya yang wajib tanggung renteng atau kewer-kewer menutupinya.
“Kewer-kewer itu kan istilah yang mereka buat sendiri untuk mengganti kata tanggung renteng. Kalau di Tapsel, kewer-kewer ini sama seperti merpege-pege-lah,” kata Gus Irawan kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dia mengkui perekonomian masyarakat sedang sulit. Bukan hanya dirasakan warga yang berada di bawah garis kemiskinan, tetapi juga kalangan menengah ke atas. Sehingga, banyak yang berurusan dengan usaha jasa pinjaman.
Usaha jasa pinjaman itu ada yang resmi, bahkan milik BUMN, tidak menuntut agunan dan cukup bentuk satu kelompok. Namun, jika ada yang tak sanggup membayar iuran dan bunga, maka semua anggota kelompok harus bertangung jawab dan tanggung renteng menutupinya.
“Saya tak mau masyarakat kita tersandera bunga pinjaman yang sangat tinggi, mencapai 30 persen dalam setahun. Inilah salah satu fokus kerja kami kedepan,” kata Irawan yang pernah tiga periode menjabat direktur utama Bank Sumut.
Salah satu langkah Pemkab Tapsel untuk melepaskan warganya dari tersandera bunga pinjaman yang tinggi adalah dengan melakukan percepatan perampungan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.
Koperasi Merah Putih sudah 100 persen terbentuk dan berbadan hukum di 212 desa dan 36 kelurahan se-Tapsel. Bahkan, sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
“Untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara, mungkin Tapsel paling cepat 100 persen terbentuk dan berbadan hukum. Bisa jadi juga kita yang tercepat se-Indonesia,” kata Gus Irawan.
Dia juga menjelaskan kenapa Pemkab Tapsel mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan. Selain Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, koperasi ini juga menjadi solusi untuk melepaskan rakyat Tapsel dari sandera kewer-kewer.
“Koperasi Merah Putih kita punya unit usaha simpan-pinjam. Sehingga, selain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank, ada koperasi yang melayani pinjaman berbunga rendah. Rakyat tidak lagi tersandera kewer-kewer dan jenis pinjaman berbunga tinggi lainnya,” terang Gus.
Reporter: Lily Lubis