Panyabungan, StartNews Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memonitor proyek pembangunan jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dikerjakan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, karena perusahaan ini diduga menggunakan material galian C tanpa izin.
Kejatisu melakukan monitoring terkait laporan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023
Dalam laporan itu, GNPK-RI Sumut menduga PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Jakon) telah memanfaatkan material galian C tanpa izin dalam proyek multiyears pembangunan Jalinsum di wilayah Madina.
“Terima kasih atas informasinya. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tentunya akan memonitor kegiatan tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan kepada media, Kamis (30/03/2023).
Selain itu, Yos juga menegaskan pihaknya juga akan memonitor pelaksanaan pembangunan infrastruktur Jalinsum. “Apakah proyek ini masih berjalan, tentunya akan dimonitor,” katanya seperti dilansir dailysatu.com.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Wilayah GNPK-RI Sumut melaporkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Sumut.
Laporan itu dilakukan, karena diduga PT Jaya Konstruksi (Jakon) telah memanfaatkan material Galian C tanpa izin dari Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Atas kegiatan itu, menurut Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis, PT Jakon telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setelah Timsus Tipikor GNPK-RI Sumut melakukan investigasi dan klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwa PT Jakon yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina kuat dugaan menggunakan material galian C tidak memiliki izin untuk konstruksi pembangunan jalan yang sedang dikerjakan perusahaan BUMN itu,” ungkap Yulinar
Sekretaris GNPK-RI Sumut itu juga mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh PT Jakon ini kalau terbuktisecara hukum menggunakan material galian C tidak memiliki izin, maka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut dia, PT Jakon dapat dipidana dengan tuduhan ‘penadah yang membeli hasil galian C. “Galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah,” tegasnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post