Langkat, StartNews Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD, unsur Forkopimda, BNN, Pemkab Langkat serta TNI/Polri menggelar operasi gabungan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat di Jalan Sungai Musi, Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Senin (10/1/2022).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyegel Diskotik Champion Blue Star di sebelah Champion Café and Resto, dengan cara mengelas plat besi di bagian pintu sebelah depan dan belakang bangunan berwarna biru. Meski sempat terjadi perdebatan, tetapi tempat hiburan malam itu berhasil ditertibkan dengan ditutup menggunakan spanduk penutupan kegiatan operasional.
Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Langkahnya adalah dengan menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen.
Ini akan kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Kita juga (Satpol PP Sumut) akan mendirikan posko terpadu di sini untuk memonitoring agar kita pastikan bahwa kegiatan Blue Star ini betul-betul mematuhi. Penertiban ini juga bagian dari hal-hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Safruddin didampingi Kepala Dinas Pariwisata Langkat Nur Elly Rambe.
Safruddin juga mengingatkan pihak pengelola agar penyegelan Diskotik Champion Blue Star tersebut dapat dipatuhi. Sebab, jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum atas ketentuan tersebut. Berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat pada Agustus 2021.
Selain itu, kata dia, Diskotik Champion Blue Star ditutup karena tidak memiliki izin usaha (operasional) serta bangunannya tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.
Namun, saat dilakukan penyegelan, Manajer Diskotik Champion Blue Star Sazali sempat membuka perdebatan dengan Kaban Kesbangpol Sumut Safruddin, Kasatpol PP Sumut Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro serta Kadis Pariwisata Langkat Nur Ely Rambe.
Sazali berdalih bahwa pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotik yang tempatnya bersebelahan langsung dengan Champion Café and Resto di lokasi, dimana bagian belakang dan sampingnya terdapat kebun duku dan sawit.
Namun, tim menolak alasan pihak pengelola diskotik karena faktanya, hiburan malam itu memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Akhirnya tim berhasil menyegel tempat tersebut dengan mengelas pintu masuk bagian depan dan belakang.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro mengingatkan agar pengelola tidak melepas segel. Apalagi penutupan diskotik dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, TNI/Polri, dan DPRD untuk menjawab keresahan masyarakat dengan menegakkan peraturan daerah terkait operasional usaha serta pendirian bangunan.
Sebelumnya, operasi gabungan Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemkab Langkat, Pemko Binjai bersama TNI/Polri membangun komitmen untuk memerangi bahaya narkoba dengan menertibkan tempat hiburan malam. Apel Tim Gabungan juga digelar di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Senin pagi sebelum berangkat ke lokasi.
Reporter: Rls





Discussion about this post