Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti 68 perkara pidana umum yang didominasi kejahatan narkotika.
Padangsidimpuan, StartNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2026). Sebanyak 51 perkara dari total kasus tersebut mendominasi tindak pidana narkotika.
Petugas membakar dan menghancurkan barang bukti berupa 6,36 kilogram ganja, 152,21 gram sabu-sabu, 15 unit telepon genggam, tujuh unit timbangan elektrik, lima alat isap bong, serta empat senjata tajam.
Kajari Padangsidimpuan Hartadhi Christianto menegaskan komitmen penuntutan maksimal bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Kita harus menindak tegas para pengedar narkoba dan bersama-sama memerangi kejahatan yang dapat merusak bangsa. Untuk mencegah masuknya narkoba ke generasi muda, dibutuhkan kerja sama antara seluruh lembaga dan elemen masyarakat,” tegas Hartadhi.
Dia menambahkan, pihaknya terus mengupayakan penegakan hukum maksimal melalui tuntutan pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Pemusnahan barang haram ini mendapat pengawalan dan dukungan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe menilai pemusnahan ini sebagai bukti kepastian hukum di wilayahnya. Dia menekankan pentingnya sinergi Forkopimda untuk menjaga kondusivitas kota.
“Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Letnan.
Dia berharap kolaborasi lintas instansi dan peran aktif masyarakat terus meningkat demi menekan angka peredaran narkotika di Padangsidimpuan.
Reporter: Sir




Discussion about this post