Jawa Barat, StartNews – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan bersama TNI menggelar operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menegaskan komitmen institusinya untuk menindak penambangan ilegal tersebut.
Operasi gabungan itu dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, dan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi.
Operasi ini sekaligus mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai. Terlebih, saat ini memasuki musim penghujan, risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen makin meningkat jika PETI tidak segera ditindak.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS.
“Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Yonif 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil. Dalam operasi tersebut Tim gabungan melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru,” jelasnya.
Di lapangan, kata Dwi, tim menghentikan aktivitas PETI, mengamankan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru/gubug, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan dukungan masyarakat menjadi kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan. Jika menemukan PETI, kata dia, masyarakat diminta melaporkannya melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat.
Reporter: Rls





Discussion about this post