Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus peredaran ganja sebanyak 24 karung atau seberat 560 kilogram dan mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.
Atas prestasi itu, Polres Madina mendapat penghargaan dari Satuan Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/1/2022).
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan petugas di Desa Laru, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina pada 2021.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. C. Wisnu Adji mengapresiasi kinerja petugas kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba skala besar di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
“Terungkapnya peredaran narkoba ini, tanpa kita sadari kita telah menyelamatkan jutaan jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengucapkan terima kasih atas pemberian piagam penghargaan itu dari Polda Sumatera Utara.
“Saya harap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian jika ada di sekitar kita peredaran narkoba, sehingga kita bisa melakukan penindakan atas penyalah-gunaan narkoba,” katanya.
Reporter: Erwin Saleh