• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fraksi Golkar Dorong Pemkab Madina Cabut Izin PT Rendi

by Redaksi
Senin, 27 Maret 2023
0 0
0
Fraksi Golkar Dorong Pemkab Madina Cabut Izin PT Rendi

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Fraksi Partai Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Rendi Permata Raya yang beroperasi di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Madina.

Melalui rilisnya pada Minggu (26/3/2023), Fraksi Golkar melihat permasalahan pembangunan kebun plasma yang tak kunjung selesai sudah tidak masuk akal. Terlebih, kewajiban membangun kebun plasma oleh PT Rendi melekat dalam HGU, bukan menuruti permintaan perusahaan yang terus mencoba mencari alasan lain berupa lahan di luar HGU.

Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, perundingan dan mediasi yang berkali-kali dilaksanakan tak pernah berpihak pada konstitusi dan rakyat. Hal ini menunjukkan pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan itu lemah di hadapan PT Rendi.

Fraksi Golkar mendorong Pemkab Madina untuk menghadirkan kebijakan yang pro masyarakat Desa Singkuang I. Agar pemerintah segera menggunakan haknya mencabut IUP PT Rendi, sebagaimana disampaikan dalam rilis.

Fraksi Golkar meminta pemerintah menggunakan hati nurani dan melihat cobaan berat yang harus dihadapi masyarakat di bulan suci Ramadan ini. Para pejabat yang terlibat perlu juga membayangkan jika seandainya ibu-ibu yang tadarusan di tengah aksi adalah ibu sendiri.

Sejak Senin (20/3/2023) lalu, masyarakat Singkuang I unjuk rasa di depan kantor PT Rendi. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, maka akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Reporter: Rls

Tags: Cabut IzinFraksi Golkarpemkab madinaPT Rendi
ShareTweet
Next Post
Polda Sumut Selidiki Kembali Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Polda Sumut Selidiki Kembali Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Discussion about this post

Recommended

Covid-19, Lapas Klas IIB Panyabungan Kembali Bebaskan 20 Napi

Covid-19, Lapas Klas IIB Panyabungan Kembali Bebaskan 20 Napi

6 tahun ago
PT SMGP Sukses Buka Sumur V-02 di Desa Sibanggor Julu

PT SMGP Sukses Buka Sumur V-02 di Desa Sibanggor Julu

1 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025