Panyabungan, StartNews – Forum Paguyuban Mahasiswa Madina Nusantara (FPM2N) menilai penegakan hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak maksimal. Itu sebabnya, mereka menyurati Kapolres Kabupaten Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh.
Tak hanya itu, paguyuban yang dimotori Sofian Suheri Lubis ini menduga ada keterlibatan personel kepolisian dalam melanggengkan aktivitas yang merusak lingkungan itu. Dia mencontohkan beberapa tempat seperti Ampung Siala, Kecamatan Batangnatal, dan di Kecamatan Hutabargot.
“Ada cerita dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian diduga menerima setoran dari aktivitas tambang ilegal, baik berupa uang maupun material batu,” ujar Sofian dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (28/12/2024) seperti dirilis hayuaranet.com.
Paguyuban ini juga menyoroti tindak lanjut kepolisian terkait penangkapan 13 alat berat jenis excavator di Kecamatan Kotanopan pada medio Mei 2024 silam. Mereka menyebut kerusakan lingkungan telah nyata terjadi di Kotanopan dengan tercemarnya sungai-sungai di wilayah itu akibat tambang ilegal.
“Mengapa para pemilik alat berat tersebut belum ditangkap. Ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelanggar,” tambah Sofian.
Tak hanya menyoroti tambang tanpa izin, paguyuban mahasiswa ini juga menaruh perhatian terhadap pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT HKI di Kecamatan Batang Natal yang mereka duga membuang limbah langsung ke sungai Batang Natal.
Mereka mengungkapkan, surat resmi itu tidak hanya ditujukan kepada kapolres Madina, tetapi juga ditembuskan kepada kapolri, Menteri ESDM, hingga Presiden Republik Indonesia.
“Hal ini dilakukan untuk meminta pemerintah pusat agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” lanjut Sofian.
Dalam rilis pers itu, mahasiswa melihat penegakan hukum bobrok dan pemerintah daerah mengambil sikap acuh tak acuh. Untuk itu, mereka menuntut pelaku tambang ilegal dan perusahaan yang mencemari lingkungan ditindak tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan terus terjadi,” tegas Sofian.
Mereka juga berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan tuntutan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. “Hasil konsolidasi dengan seluruh koordinator FPM Madina Nusantara menunjukkan bahwa aksi ini perlu dilakukan demi menyuarakan kepentingan rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.
Mereka berharap surat yang dilayangkan mendapat perhatian berbagai pihak untuk membenahi pengelolaan sumber daya alam di Bumi Gordang Sambilan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Reporter: Rls