• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

by Saparuddin Siregar
Minggu, 29 Desember 2024
0 0
0
Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan Deny Marincka Pratama. (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.

Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba, kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama, dirilis antaranews.com, Sabtu (28/12/2024).

Dia menjelaskan, tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

“Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya, katanya.

Pihaknya berharap adanya hukuman yang tegas dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan.

Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa, jelasnya.

Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Tuntutan mati ini dapat menjadideterrent effectbagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat, kata pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.

Reporter: Ant

Tags: 2024Kejari MedannarkobaTuntut Mati
ShareTweet
Next Post
Saka Pramuka Bhayangkara Madina Bantu Korban Kebakaran di Desa Tambangan Tonga

Saka Pramuka Bhayangkara Madina Bantu Korban Kebakaran di Desa Tambangan Tonga

Discussion about this post

Recommended

Imigrasi Sumut Terbitkan 2.235 Izin Tinggal WNA

Imigrasi Sumut Terbitkan 2.235 Izin Tinggal WNA

3 bulan ago
Kasat Lantas Polres Madina Imbau Pengendara Wujudkan Kamseltibcarlantas

Kasat Lantas Polres Madina Imbau Pengendara Wujudkan Kamseltibcarlantas

6 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026