Jakarta, StartNews – Enam kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong. Hal ini dipastikan setelah KPU RI menutup pendaftaran bakal calon (bacalon) kepala daerah.
Enam kabupaten tersebut adalah Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
Dilansir kompas.com, Komisioner KPU Sumut Raja Damanik mengatakan, hasil itu didapat setelah KPU melakukan perpanjangan pendaftaran di enam kabupaten tersebut pada 2-4 September 2024.
“Jadi, informasi yang kita dapatkan dari 6 kabupaten ini, itu sampai tanggal 4 September 2024, pukul 23.59 itu, tidak ada calon yang diterima pendaftarannya oleh kawan-kawan KPU di enam kabupaten,” ujar Raja saat ditanya wartawan di Kantor KPU Sumut, Kamis (5/9/2024).
Menrut dia, memang sempat ada dua bakal calon yang mendaftar ke KPU Labura dan Tapteng, tetapi ditolak KPU setempat lantaran berkasnya tidak memenuhi persyaratan. Berkas tersebut berasal dari bakal calon bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan pasangannya Mahmud Effendi. Lalu, berkas bakal calon bupati Labura Ahmad Rizal dan Darno.
“Ada dua kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah dan Labuhanbatu Utara itu yang hadir partai politiknya untuk mencalonkan pasangan calon baru. Namun, oleh KPU-nya itu kemudian tidak bisa diterima,” katanya.
“Kenapa tidak bisa diterima, karena memang ada satu syarat yang belum terpenuhi sampai dengan batas waktu pendaftaran itu berakhir,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan para calon tunggal yang mendaftar ke KPU tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski hanya ada satu calon, KPU nantinya tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Reporter: Sir