Padangsidimpuan, StartNews – Polsek Batunadua dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan secara terpisah menangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja. Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih menyampaikan penangkapan ini kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Penangkapan itu bermula ketika Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (8/11/2024), yang menyebutkan di depan salah satu konter handphone di Jalan SM Raja Sitamiang terjadi transaksi sabu-sabu.
Kapolsek Batunadua memerintahkan tim untuk menyelidiki. Ternyata di lokasi itu ada seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi tersebut. Pria itu kemudian diketahui berinisial AHD (21), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Polisi mendekati pria yang duduk di atas jok sepeda motor itu dan kemudian menangkapnya. Saat digeledah, tangan kirinya membuang dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram.
AHD mengaku sabu-sabu itu dia beli dari seorang warga Kelurahan Padangmatinggi. Sementara di rumahnya ditemukan sabu seberat 0,18 gram, timbangan elektrik, dan beberapa plastik klip transparan kosong di dalam lemari pakaian.
Di tempat terpisah pada Senin (11/11/2024) sore, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres menangkap AAL ( 31), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari pria ini diamankan 28 bungkus kecil daun ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan 37,29 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dan uang tunai Rp11 ribu.
Penangkapan berawal dari Kasatres Narkoba AKP Gunawan Efendi menerima informasi dari masyarakat. Menyebutkan bahwa di depan salah satu hotel di Aek Tampang ada transaksi narkotika jenis ganja.
Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana berdiri seorang pria mencurigakan dan langsung diamankan. Petugas menemukan ganja di tangannya dan setelah diinterogasi ia mengaku masih menyimpan ganja di tempat lain.
Ternyata barang haram itu ia simpang sekitar 20 meter dari lokasi penangkapan. Kepada petugas, AAL mengaku membeli ganja itu seharga Rp100 ribu dari seorang pria di Kampung Jawa. Saat dikejar, pria berinisial P itu tidak ditemukan.
“Kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Sedang dalam proses penanganan hukum dan akan dilimpahkan ke Jaksa,” terang Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.
Reporter: Lily Lubis