Medan, StartNews – Sebanyak dua jamaah haji asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) wafat di Tanah Suci sepanjang proses pemberangkatan jamaah haji dari Embaraksi Medan tahun 2024.
Jamaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61 tahun), Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah pada 7 Juni 2024.
Satu jamaah lagi yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61 tahun), Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah pada 9 Juni 2024
Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi mengatakan Kementerian Agama memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadal-hajikan dan mendapat asuransi.
“Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” katanya di Asrama Haji Medan, Senin (10/6/2024).
Zulpan Efendi menyatakan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah yang wafat diberikan asuransi minimal sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” ujarnya
Menurut dia, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jamaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Reporter: Rls