Panyabungan, StartNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) menahan enam dari tujuh tersangka kasus tambang emas ilegal di Kotanopan, Madina. Sementara satu tersangka lagi berstatus anak di bawah umur dan tidak ditahan tetapi wajib lapor.
Selain itu, penyidik juga menyita 12 excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal itu. Namun, baru satu alat berat yang diketahui pemiliknya berinisial SB. Kini SB ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Penyidik masih menelusuri kepemilikan 11 alat berat lainnya.
“Tim masih bekerja. Sejauh ini tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 7 orang. Dimana 6 orang ditahan, 1 orang dijamin keluarga atau tersangka anak, ” kata KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, dikutip dari pojoksatu.id, Senin (10/6/2024).
Ipda Bagus menjelaskan, SB merupakan satu dari tujuh orang tersangka yang ditetapkan. SB merupakan pemilik satu dari 12 alat berat yang diamankan polisi.
Barang bukti berupa excavator yang ditemukan di lokasi tambang, kata Bagus, disita guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Polres Madina merazia tambang emas ilegal di Kotanopan. Ada tiga lokasi yang jadi target operasi di Kecamatan Kotanopan, yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kotanopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari tiga lokasi itu, sebanyak 12 alat berat atau beko berhasil diamankan polisi dan 7 orang pekerja. Mereka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33) warga Desa Sidorejo, Kota Padangsidimpuan sebagai operator alat berat. MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Rantobaek, Madina.
IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggabayu, serta S (17) warga Batangnatal.
Reporter: Sir