Panyabungan, StartNews – DPRD Mandailing Natal (Madina) kembali memperingatkan manajemen PT Rendy Permata Raya agar merealisasikan kebun plasma. Jika tidak, lembaga legislatif ini akan mengeluarkan dua opsi: penghentian sementara atau pencabutan izin.
Rapat gabungan komisi DPRD Madina yang digelar pada Kamis (19/1/2023) ini membahas dan mengumpulkan data-data valid terkait masalah kebun plasma yang puluhan tahun belum direalisasikan oleh manajemen PT Randy kepada warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Ketua Komisi II DPRD Madina Dodi Martua yang memimpin rapat gabungan itu mengungkapkan ada seluas 3.700 hektare HGU (Hak Guna Usaha) yang dipegang PT Rendy. Namun, perusahaan ini belum merealisasikan kebun plasma kepada warga.
Berdasarkan ketentuan, hak plasma untuk warga mencapai 20 persen dari luas HGU. “Sudah puluhan tahun belum terdengar realisasi,” kata Dodi kepada wartawan usai rapat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina juga telah menerbitkan SP-2 (surat peringatan kedua) kepada PT Rendy akibat pembangkangan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit itu.
“Dalam waktu dekat, opsinya akan ditetapkan. Penghentian sementara atau pencabutan izin,” ujar Dodi.
Hasil rapat gabungan komisi itu akan menjadi rujukan bagi DPRD Madina dalam pengambilan keputusan.
Dodi menyebut DPRD Madina mengapresiasi keputusan pemerintah daerah yang menerbitkan SP-2 kepada PT Rendy. Menurut dia, DPRD akan selalu bekerja sama dengan Pemkab Madina untuk menuntaskan masalah tersebut.
Rapat lintas komisi itu dilakukan berdasarkan hasil rangkaian rapat sebelumnya yang dilakukan Komisi II dalam menangani masalah PT Rendy.
Rapat itu dihadiri anggota Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Dari pihak Pemkab Madina hadir perwakilan Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Tenga Kerja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, dan camat Muara Batang Gadis.
Reporter: Sir