• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRA-Pemprov Aceh akan Bahas Advokasi Status Empat Pulau yang Masuk Sumut

BANDA ACEH

by Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025
0 0
0
DPRA-Pemprov Aceh akan Bahas Advokasi Status Empat Pulau yang Masuk Sumut
ADVERTISEMENT

Banda Aceh, StartNews Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memutuskan status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tetap polemik terkait masalah itu belum juga berakhir. DPR Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh akan mengadakan pertemuan guna membahas langkah advokasi terkait status empat pulau tersebut.

“Sudah komunikasi dengan pemerintah. Besok malam akan hadir di Pendopo Gubernur itu diundang Forbes, Bupati Aceh Singkil, DPRA untuk bahas besok malam,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah, dirilis detiksumut.com, Kamis (12/6/2025).

Pihaknya juga mengkaji dokumen, bukti untuk melihat kepemilikan keempat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Aceh Singkil itu. Dia menilai penyelesaian sengketa pulau itu tidak perlu sampai ke PTUN bila dapat diselesaikan lewat komunikasi.

BACA JUGA: –Mendagri Putuskan Status Empat Pulau yang Jadi Polemik Masuk Wilayah Sumut

“Belum sampai ke sana (PTUN), ini nanti kan diputuskan lagi. Besok malam akan ada pertemuan,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, keempat pulau itu disepakati masuk ke wilayah Tanah Rencong.

“Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh Syakir kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Dokumen itu disebut masih dipegang Pemerintah Aceh hingga kini. Menurut dia, keempatnya pulau itu kembali menjadi polemik karena terjadi kekeliruan administrasi saat konfirmasi koordinat pada 2009 lalu.

Syakir menyebutkan, Pemerintah Aceh pada tahun 2018 sudah beberapa kali menyurati Kemendagri untuk memberikan klarifikasi terkait kekeliruan koordinat tersebut. Klarifikasi itu dilayangkan hingga tahun 2022.

Menurut dia, Kemendagri menetapkan keempat pulau itu ke Sumatera Utara karena kekeliruan pencatatan koordinat. Keempat pulau disebut pencatatannya seharusnya masuk ke wilayah Aceh.

“Karena jelas, acuannya kesepakatan 92. Kesepakatan para pihak, dari sisi hukum, kesepakatan para pihak adalah menjadi undang-undang bagi para pihak. Selama kesepakatan itu belum diubah, maka itu adalah menjadi mengikat bagi para pihak,” ujar Syakir.

Reporter: Sir

Tags: AdvokasiDPRAEmpat PulauPemprov AcehSumut
ShareTweet
Next Post
Polres Palas Gerebek Sarang Narkoba di Barumun, 96,18 Gram Sabu Disita

Polres Palas Gerebek Sarang Narkoba di Barumun, 96,18 Gram Sabu Disita

Discussion about this post

Recommended

Eksekusi Lahan di Sikara-kara II Ditunda Besok

6 tahun ago
Satres Narkoba Polres Madina Tangkap Bandar Narkoba

Satres Narkoba Polres Madina Tangkap Bandar Narkoba

5 tahun ago

Popular News

  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026