Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan membekuk dua pelaku pencurian rumah kosong milik lansia 75 tahun yang ditinggal mudik ke Medan.
Padangsidimpuan, StartNews – Petualangan dua spesialis pencurian rumah kosong berakhir di tangan jajaran Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Dua pria berinisial BHL (51) dan MP (33) ditangkap polisi di kawasan Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan, usai menguras barang berharga milik seorang lansia.
Keduanya membobol kediaman Dinar Kartini Siagian (75) di Jalan St. Parlindungan Harahap, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Aksi kejahatan ini dilancarkan para pelaku saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya mengunjungi anak ke Kota Medan sejak April 2026.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berbekal hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan Kampung Darek dan mengamankannya,” ujar Hasiholan.
Aksi pembobolan ini kali pertama diketahui oleh korban saat pulang kembali ke rumahnya pada awal September 2026. Kondisi dalam bangunan sudah acak-acakan dengan bagian pintu belakang yang rusak parah.
Sejumlah barang berharga seperti satu unit sepeda motor warna hitam, mesin cuci, penanak nasi, hingga kereta sorong raib digondol pelaku dengan total kerugian Rp10 juta.
Hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hitam hasil kejahatan dan memboyong kedua tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas maraknya insiden pembobolan hunian yang ditinggal penghuninya, polisi meminta warga meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan darurat kepolisian.
“Untuk mendapat bantuan kepolisian atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam,” tegas Hasiholan.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post