Panyabungan, StartNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gencar menyosialisasikan penggunaan dana desa (DD) tahun 2022 di masing-masing aula kantor camat sejak 19 Januari hingga 11 Februari 2022. Sosialisasi ini diikuti para kepala desa, BPD, Danramil, Bhabinsa, Kapolsek, Babinkamtibmas, pendamping desa, dan pendamping lokal desa.
Sosialisasi penggunaan dana desa tersebut bertujuan menyinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 tentang pengelolaan dana desa.
Plt. Kepala Dinas PMD Madina Parlin Lubis mengatakan pelaksanaan pengelolaan DD tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Dalam peraturan ini diatur minimal 40 persen alokasi BLT DD, 20 persen ketahanan pangan, dan 8 persen untuk mendukung penanganan Covid-19, serta sisanya untuk prioritas sesuai peraturan turunannya.
Parlin memaparkan, melalui PMK No. 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DD Tahun 2022 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2022.
Sementara Kabid PPM Dinas PMD Madina Asnimar mengatakan sesuai kebijakan daerah terhadap dana desa adalah menyinergikan RPJMD tahun 2021-2026 dengan kebijakan penggunaan dana desa melalui kebijakan daerah.
Alokasi BLT DD 40 persen, kata dia, bertujuan mendorong sektor unggulan desa melalui pemberian BLT kepada KPM yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan produktivitas pengelolaan lahan produksi masyarakat.
“Sementara untuk alokasi 20 persen ketahanan pangan dan hewani untuk menciptakan kekuatan pangan masyarakat melalui budidaya tanaman produktif atau budidaya perikanan dan peternakan yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Kasi Administrasi Desa Dinas PMD Anjur Brutu mengatakan alokasi 8 persen untuk mendukung penanganan Covid-19 dilakukan melalui dukungan sosialisasi, advokasi percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat dan anak usia sekolah. Selain itu, juga untuk antisipasi perkembangan Covid-19.
“Sementara untuk alokasi 32 persen diarahkan untuk mendorong penanganan stunting, pengembangan BUMDes sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi di tingkat desa,” katanya.
Dia mengungkapkan, pemerintah mendorong pertumbuhan BUMDes. Pengurus BUMDes diharapkan dapat memilih dan menentukan jenis usaha berdasarkan potensi dan peluang usaha di desa. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan produktivitas sektor unggulan, pendukung desa wisata, dan peningkatan kapasitas masyarakat dengan berbagai kegiatan pelatihan masyarakat.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Madina berharap hasil sosialisasi ini dapat mempercepat pencairan dana desa tahun 2022, efektivitas pengelolaan dana desa, dan percepatan perekaman BLT DD.
Reporter: Rls/Sir