Natal, StartNews Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Kantor Camat Natal, Kamis (10/2/2022). Sosialisasi ini diikuti seluruh kepala desa dan BPD se-Kecamatan Natal.
Saat membuka acara tersebut, Kepala Dinas PMD Madina Parlin Lubis memaparkan tentang regulasi dalam pemerintahan desa. Dia menjelaskan, regulasi Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa termasuk objek pembahasan tambahan pada sosialisasi ini.
Parlin menerangkan, ada lima ruang lingkup Administrasi Pemerintahan Desa yang perlu diperhatikan, yakni administrasi umum, administrasi kependudukan, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya.
Parlin juga menyampaikan tentang tambahan alokasi kinerja dan evaluasi pemerintahan desa seputar pengadministrasian desa.
Untuk itu, Parlin berpesan kepada Plt. Camat Natal Syaipuddin agar menegur kepala desa yang tidak hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
Pak Camat, tolong ditegur kepala desa yang tidak hadir, karena agenda pembahasan tentang regulasi PMK hal yang penting dan menjadi catatan kinerja kepala desa, kata Parlin.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri Anjur Brutu, Kasi Administrasi Desa Dinas PMD Madina. Kegiatan ini juga dihadiri Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Madina Asnimar, TA PMD Kobol Nasution, Kapolsek Natal AKP P. Simatupang, Plt. Camat Natal Syaifuddin, Danramil 17 Natal, dan Kacabjari Madina Yus Iman M. Harefa.
Reporter: Rls
Discussion about this post