• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Di Sumut Berobat Cukup Tunjukkan KTP, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

by Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025
0 0
0
Di Sumut Berobat Cukup Tunjukkan KTP, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) Faisal Hasrimy menegaskan rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas III untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan masyarakat berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas tiga. Tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar penuh, pasien harus dinaikkan kelasnya. Kesepakatan kita dengan BPJS seperti itu,” ujar Faisal, Rabu (29/10/2025).

Dengan Program Berobat Gratis (PROBIS), masyarakat dapat berobat cukup menunjukkan KTP tanpa perlu membawa berkas tambahan. Program ini mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025 di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Sumut.

“Masyarakat tinggal datang ke Faskes, tunjukkan KTP, dan petugas akan memverifikasi data melalui sistem BPJS. Pasien langsung mendapatkan pelayanan tanpa harus membawa fotokopi KTP atau berkas lain,” jelas Faisal.

Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Dinkes Sumut telah menyiapkan tim pengendali mutu yang akan turun langsung ketika ada pengaduan masyarakat.

“Jika ada persoalan, tim segera turun ke lapangan. Rumah sakit yang bermasalah akan diberi waktu perbaikan. Bila tidak diperbaiki, kami rekomendasikan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Sejak 1 September 2025, Sumut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan capaian 100,20 persen kepesertaan dan 80,27 persen kepesertaan aktif, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029 sebesar 98,6 persen kepesertaan dan 80 persen keaktifan.

“Kami juga mengimbau peserta mandiri untuk tetap rutin membayar iuran. UHC ini berbasis gotong-royong, Pemprov Sumut dan kabupaten/kota menanggung iuran masyarakat berpenghasilan rendah, sementara peserta mandiri diharapkan disiplin membayar,” kata Faisal.

Reporter: Rls

Tags: BerobatKTPRumah SakitSumutTolak Pasien
ShareTweet
Next Post
Dinas Pertanian Madina Gelar Penyuluhan Genta Organik

Dinas Pertanian Madina Gelar Penyuluhan Genta Organik

Discussion about this post

Recommended

Kepingan Surga Tersembunyi, Bupati dan Pimpinan DPRD Tapsel Tinjau Gua Stalaktit

Kepingan Surga Tersembunyi, Bupati dan Pimpinan DPRD Tapsel Tinjau Gua Stalaktit

1 tahun ago
Jelang Tahun Politik, Polres Madina Gelar Apel Satkamling

Jelang Tahun Politik, Polres Madina Gelar Apel Satkamling

3 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mandiri Pangan, Wabup Madina Tantang Warga Sulap Pekarangan Jadi Kebun Cabai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026