Medan, StartNews – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) Faisal Hasrimy menegaskan rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas III untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan masyarakat berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas tiga. Tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar penuh, pasien harus dinaikkan kelasnya. Kesepakatan kita dengan BPJS seperti itu,” ujar Faisal, Rabu (29/10/2025).
Dengan Program Berobat Gratis (PROBIS), masyarakat dapat berobat cukup menunjukkan KTP tanpa perlu membawa berkas tambahan. Program ini mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025 di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Sumut.
“Masyarakat tinggal datang ke Faskes, tunjukkan KTP, dan petugas akan memverifikasi data melalui sistem BPJS. Pasien langsung mendapatkan pelayanan tanpa harus membawa fotokopi KTP atau berkas lain,” jelas Faisal.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Dinkes Sumut telah menyiapkan tim pengendali mutu yang akan turun langsung ketika ada pengaduan masyarakat.
“Jika ada persoalan, tim segera turun ke lapangan. Rumah sakit yang bermasalah akan diberi waktu perbaikan. Bila tidak diperbaiki, kami rekomendasikan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sejak 1 September 2025, Sumut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan capaian 100,20 persen kepesertaan dan 80,27 persen kepesertaan aktif, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029 sebesar 98,6 persen kepesertaan dan 80 persen keaktifan.
“Kami juga mengimbau peserta mandiri untuk tetap rutin membayar iuran. UHC ini berbasis gotong-royong, Pemprov Sumut dan kabupaten/kota menanggung iuran masyarakat berpenghasilan rendah, sementara peserta mandiri diharapkan disiplin membayar,” kata Faisal.
Reporter: Rls





Discussion about this post