Padangsidimpuan, StartNews – Satu dari empat pria yang menjadi terlapor atas dugaan pencurian buah alpukat berinisial RS alias G, ternyata kedapatan mengantongi sebungkus plastik klip berisi serbuk sabu.
Terungkapnya hal itu berawal dari tertangkapnya RS bersama tiga rekannya atas dugaan pencurian buah alpukat di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (18/11/2024) dini hari.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap 4 orang terlapor, dari satu di antaranya yakni, RS ditemukan satu paket plastik klip diduga berisi serbuk sabu di dalam handphone-nya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Rabu (20/11/2024).
Saat diamankan, RS dalam keadaan terluka usai ditangkap oleh pemilik buah alpukat bersama warga sekitar. Selanjutnya, Pawas bersama Padal, dan personel piket Polres Padangsidimpuan yang terjun ke lokasi saat kejadian, membawa RS untuk berobat.
Sebelumnya, jelas Kasi Humas, Pawas, Padal, dan personel Piket Fungsi Polres Padangsidimpuan mendapat laporan bahwa masyarakat Desa Aek Tuhul telah mengamankan 4 pria terduga pelaku pencurian buah alpukat. Keempatnya adalah RS alias G, AL, OJR, dan KH.
“Berdasarkan laporan ini, personel pun langsung terjun ke TKP. Setiba di TKP, massa sudah berkerumun. Keempat orang terlapor juga dalam keadaan luka-luka. Dari TKP, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu karung plastik berisi buah alpukat,” katanya.
Menurut dia, sampai saat ini pemilik buah alpukat belum melaporkan kasus dugaan pencurian ke Polres Padangsidimpuan. Sementara, dari 4 telapor yang diamankan Polres Padangsidimpuan, dua di antaranya mengakui perbuatannya.
“Sedangkan dua terlapor lainnya, tidak mengaku ikut mengambil buah alpukat tersebut,” katanya.
Kasi Humas mengatakan, berdasar keterangan RS, ia mengakui telah mengambil buah alpukat milik korban bersama AL. Namun begitu, dari AL, tidak ditemukan barang haram narkotika.
“Sementara, menurut keterangan OJR dan KH, mereka tidak mengambil buah alpukat tersebut. Namun saat itu, keduanya sedang berjalan di TKP. Lalu, massa mengamankan keduanya bersamaan dengan RS dan AL,” sebut Kasi Humas.
Dari kejadian ini, kata Kasi Humas, perangkat Desa Aek Tuhul bersama Tokoh Masyarakat, menggelar mediasi di Polres Padangsidimpuan. Dari hasil mediasi ini, didapat kesepakatan agar permasalahan tentang dugaan pencurian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak, sebut Kasi Humas, juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait kasus ini. Dan harapannya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Berkat upaya Restorative Justice dari Polres Padangsidimpuan, masyarakat Desa Aek Tuhul dan keluarga terlapor telah ada titik temu untuk kesepakatan berdamai secara kekeluargaan atas perkara pencurian buah Alpukat,” urai Kasi Humas.
Namun, menurut Kasi Humas, salah satu keluarga atau abang dari RS yakni, L, memilih untuk tetap menempuh ke jalur hukum atas kasus dugaan penganiayaan kepada adiknya. Karena, L menduga, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap RS saat itu.
“Sedangkan terhadap RS, sudah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu,” tandas Kasi Humas menutup.
Repoerter: Lily Lubis