• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Demi Kemanusiaan, Kuasa Hukum HW Ajukan RJ ke Kapolres Madina

by Redaksi
Senin, 2 Maret 2026
0 0
0
Demi Kemanusiaan, Kuasa Hukum HW Ajukan RJ ke Kapolres Madina

Kuasa Hukum Heri Wardana resmi menyerahkan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Madina terkait kasus dugaan pencurian 13 tandan sawit PTPN IV demi rasa kemanusiaan.

Panyabungan, StartNews – Kuasa Hukum Heri Wardana (HW), Afnan Lubis, menyerahkan surat permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy, Senin (2/3/2026). Langkah hukum ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan bagi HW, yang saat ini masih mendekam di Rutan Natal atas dugaan pencurian 13 tandan sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.

Afnan Lubis menjelaskan permohonan tersebut merupakan aspirasi dari istri HW, Nuraisah, yang didukung penuh oleh jajaran pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda di Desa Batahan Selatan.

Dukungan kolektif itu muncul karena keprihatinan masyarakat terhadap nasib HW sebagai tulang punggung keluarga miskin yang memiliki tiga anak di bawah umur. Pihak keluarga menyatakan siap meminta maaf dan mengganti rugi atas enam tandan sawit yang sempat diambil akibat adanya kesalahpahaman lokasi panen.

Saat ditemui di Mapolres Madina, Afnan menegaskan penahanan HW sejak 2 Februari 2026 telah melumpuhkan kondisi ekonomi dan psikologis keluarganya. Dia berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara ini.

“Surat permohonan RJ itu sudah sampai ke Polres Madina dan kita berharap Bapak Kapolres mendengar jeritan dari keluarga miskin yang terjerumus hukum akibat salah paham dalam pemanenan sawit,” ungkap Afnan.

Menanggapi permohonan tersebut, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. Dia mengatakan kepolisian tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini dan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, di mana perdamaian antara pelapor dan terlapor merupakan syarat mutlak dalam proses RJ.

“Surat permohonan RJ ini kita terima. Kemudian pihak Polsek juga dalam waktu dekat mengundang kedua belah pihak untuk mediasi perdamaian,” jelas Ikhwanudin.

Di sisi lain, perwakilan Pemerintahan Nagari, Karyanto selaku Jorong Bandar Jaya, juga memberikan pembelaan dari sisi sosial. Dia menyebutkan kondisi ekonomi keluarga HW kian memprihatinkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sementara anak tertuanya masih duduk di bangku kelas V SD dan dua lainnya masih balita.

Karyanto menjamin bahwa HW baru pertama kali tersandung masalah hukum dan masyarakat siap menjamin pria tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Heri Wardana adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak tertuanya kelas V SD, sedangkan dua lainnya masih balita,” kata Karyanto.

Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026, ketika HW dituding mengambil buah sawit di Blok 09 Q Afdeling II milik PTPN IV. Area tersebut dikabarkan tidak memiliki pembatas yang jelas dan dalam kondisi kurang terawat dengan semak belukar, sehingga memicu terjadinya salah paham.

Setelah diamankan oleh pegawai perusahaan dan diperiksa di Polsek Batahan, HW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas II B Natal.

Reporter: Rls

Tags: Ajukan RJKapolres MadinaKemanusiaanKuasa Hukum
ShareTweet
Next Post
Gubernur Sumut Klarifikasi Isu Penolakan Bantuan oleh Bupati Tapsel

Gubernur Sumut Klarifikasi Isu Penolakan Bantuan oleh Bupati Tapsel

Discussion about this post

Recommended

Sadis…! Cowok Ini Bunuh Pacarnya dan Buang Mayatnya di Kebun Tebu

Sadis…! Cowok Ini Bunuh Pacarnya dan Buang Mayatnya di Kebun Tebu

12 bulan ago
Bupati Madina Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Ramadan

Bupati Madina Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Ramadan

2 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025