• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Curi Dua Handphone di Warung, Pria Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Kamis, 5 Desember 2024
0 0
0
Curi Dua Handphone di Warung, Pria Ini Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria berinisial RSP, warga Muara Manompas, Kecamatan Hutaraja, Tapanuli Selatan (Tapsel),terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria berusia 28 tahun ini terlibat aksi pencurian di Jalan Sisinga Mangaraja, Kel. Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/12/2024), menyebutkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Kala itu, pemilik rumah yang baru pulang melihat warung miliknya terbuka. Kemudian dia melihat seorang pria berinisial RN sedang menunggu RSP di samping warung miliknya.

Kala itu, RSP sedang masuk ke warungnya dan mengambil handphone milik OPPO A18 no imei 862085063126534 dan OPPO A53 milik istrinya. Melihat itu, RN pun tertangkap tangan. Namun, saat hendak menangkap RSP, keduanya berhasil melarikan diri.

Saksi ini pun kemudian berteriak maling. Dan kemudian warga beserta saksi mengejar pelaku dan menangkap berhasil menangkap RN. Sementara RSP berhasil melarikan diri dengan membawa 2 Buah hanphone jenis Oppo A18 dan Oppo A53, ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

Atas kejadian itu, Siti Rahmah Koto melapor ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, petugas akhirnya pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB mendapat informasi keberadaaan RSP di salah satu rumah warga di Jalan Merdeka.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP D. Manalu, S. bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 hanphone milik pelapor dan ditemukan dari pelaku ke 2 handphone milik pelapor. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses lebih lanjut, pungkasnya.

Reporter: Lily Lubis

 

 

 

 

 

 

 

Tags: HandphonePadangsidimpuanPencuriPolres
ShareTweet
Next Post
Tim Gabungan BNNK Madina Grebek Rumah 4 Tersangka Pembawa Ganja ke Bangka Belitung

Tim Gabungan BNNK Madina Grebek Rumah 4 Tersangka Pembawa Ganja ke Bangka Belitung

Discussion about this post

Recommended

KPPU Bongkar Modus Kecurangan Peserta Tender di Madina, Tapsel, dan Sergai

Masalah Persaingan Usaha di Sumut Didominasi Tender

2 tahun ago
PIIS 2022 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

PIIS 2022 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

4 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026