• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Taman Torjam, Polres Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka

by Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026
0 0
0
Korupsi Proyek Taman Torjam, Polres Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka adalah IS selaku Pengguna Anggaran (PA) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas, MD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FP selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera sebagai pihak rekanan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak Mei 2023 hingga keluarnya hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan audit, proyek yang bersumber dari APBD senilai Rp2,3 miliar tersebut dinyatakan gagal total atau total loss.

“Kerugiannya sebesar Rp2.101.311.270 merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan Dek Kelurahan Kantin yang tidak dapat dimanfaatkan,” urai Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka memanipulasi dokumen penawaran tender yang bersifat fiktif. Proyek yang dikerjakan di bantaran sungai Batang Ayumi ini dalam kondisi rusak parah dan justru membahayakan lingkungan sekitar, karena mempersempit aliran sungai serta meningkatkan sedimen.

Akibat kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar bangunan milik daerah tersebut segera dibongkar.

Mengenai proses hukum para tersangka, Wira Prayatna menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“Dua tersangka sedang dalam pemeriksaan dan satu lagi tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atas perbuatan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Reporter: Lily Lubis

Tags: KorupsiPolres PadangsidimpuanProyekTaman TorjamTiga Tersangka
ShareTweet
Next Post
Gelar Milad ke-45 di Madina, Saipullah Sebut BKMT Benteng Pertahanan Moral Umat

Gelar Milad ke-45 di Madina, Saipullah Sebut BKMT Benteng Pertahanan Moral Umat

Discussion about this post

Recommended

Jembatan ke Desa Aek Mata Rampung, Distribusi Komoditas Pertanian Makin Mudah

Pemprov Sumut Alokasikan Anggaran Rp853 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan

8 bulan ago
Ike Edwin, Sosok Jenderal Polisi yang Sempat Diunggulkan Pimpin KPK

Ike Edwin, Sosok Jenderal Polisi yang Sempat Diunggulkan Pimpin KPK

2 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025