Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang residivis berinisial PS alias Parlin (38), warga Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pria ini ditangkap atas dugaan pencurian potongan besi kanopi milik warga bernama Liong Tjun Pin.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob di Jalan By Pass, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/12/2025).
“Pelaku merupakan residivis dan saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Kenborn kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Peristiwa pencurian ini terungkap pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Liong Tjun Pin, awalnya menerima laporan dari saksi bernama Fitri Siregar yang melihat seorang pria tak dikenal membawa keluar beberapa besi dari gudang miliknya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pekerja listrik yang hendak memperbaiki instalasi di lokasi juga mengabarkan bahwa gudang tersebut telah dibongkar paksa.
“Mendengar informasi itu, pelapor langsung memeriksa gudang dan mendapati kondisi ruangan sudah acak-acakan. Sejumlah barang berharga, termasuk potongan besi kanopi, telah hilang,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp15.419.000. Kasus ini secara resmi dilaporkan dengan nomor: LP / B / 592/ XII/ 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Saat diinterogasi petugas, pelaku PS mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post